Simpanan
Simpanan Investasi
Berjangka (DEPOSITO) adalah Simpanan berdasarkan kaidah syari’ah mudharabah
al-muthlaqah, dimana mudharib (Anggota) memberikan kepercayaan kepada BMT Sejahtera
Mandiri untuk memanfaatkan dana yang dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan
secara produktif, dapat memberikan manfaat pada anggota yang lain secara halal
dan profesional. Laba dari pembiayaan dibagi antara anggota dengan BMT sesuai
nisbah (bagi hasil) yang disepakati di awal.
Manfaat
·
Membantu dalam
merencanakan masa depan, seperti perencanaan liburan, Pendidikan, biaya haji
dan rencana masa depan lainnya
·
Fasilitas ARO
(Automatic Roll Over) yaitu perpanjangan otomatis jika tabungan berjangka jatuh
tempo dan belum dicairkan
·
Dapat dijadikan
sebagai agunan pembiayaan
·
Mendapatkan bagi hasil
Nisbah
Anggota BMT
3 Bulan |
40% |
60% |
6 Bulan |
50% |
50% |
12 Bulan |
60% |
40% |
24 Bulan |
70% |
30% |
36 Bulan | 80% | 20% |
di atas 36 Bulan | 85% | 15% |
Fasilitas
·
Bilyet Simpanan
Berjangka
·
Terdapat Pilihan
jangka waktu : 3, 6, 12, 24, 36 dan diatas 36 Bulan
Persyaratan dan Tata
Cara
·
Kartu Identitas Asli
KTP (KTP/Paspor) untuk Anggota perorangan
·
Legalitas perusahaan
untuk anggota Perusahaan
·
Setoran awal minimal
Rp1.000.000,00